Wednesday, 6 November 2013

Honorarium Dihapus, Tunjangan Kinerja PNS Bakal Naik?

Penghapusan honorarium itu akan mulai berlaku 1 Januari 2014.

Sejumlah pegawai negeri sipil di sebuah instansi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengkaji efisiensi serta optimalisasi anggaran kementerian dan lembaga. Anggaran hasil efisiensi itu nantinya akan dialokasikan sebagai tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS).


"Yang paling penting, efisiensi itu diambil dari tunjangan dinas, honorarium yang diterima, dan lainnya," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasodjo, di Jakarta.



Eko yang ditemui VIVAnews di kantornya, Senin 16 September 2013, mengatakan, upaya Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi itu juga dimaksudkan untuk tidak menambah biaya baru.



Untuk itu, kementerian menyusun tunjangan sesuai kinerja dan mencari cara guna mengalihkan anggaran efisiensi tersebut dengan sistem baru. "Ini yang masih dalam proses," kata dia.



Sebelumnya, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, pemerintah akan menghapus sistem honorarium bagi PNS di seluruh kementerian dan lembaga. Pemerintah akan memusatkan seluruh pembayaran honorarium ke tunjangan kinerja, mulai 1 Januari 2014.



Dengan sistem baru itu, gaji PNS mulai golongan I hingga IV dikabarkan akan naik. Gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp70 juta per bulan. Sementara itu, pejabat eselon II sekitar Rp55-60 juta, dan eselon III Rp45 juta.



Namun, angka-angka itu kemudian dibantah Eko. "Itu salah. Tunjangan dan gaji itu beda," kata dia.



Saat ini, dia menambahkan, kementeriannya masih belum bisa menentukan besarnya tunjangan itu, karena belum berdiskusi dengan pemerintah. "Angka-angkanya masih wacana. Kami juga belum tahu berapa yang akan ditetapkan nanti," kata dia.



Dia membantah, gaji pejabat eselon III hingga eselon I akan naik signifikan karena kajian yang dilakukan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi itu. "Kementerian juga tidak akan sanggup membayar, jika gaji pejabat eselon cukup besar. Demikian juga pensiunnya," tuturnya.



Upaya Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, dia melanjutkan, juga seiring dengan revisi peraturan pemerintah tentang gaji dan pensiun. Per 1 Januari 2014, akan ada penilaian kinerja berbasis prestasi bagi pegawai.



"Pada saat yang sama, kami sedang mengelola efisiensi kementerian dan atau lembaga, sehingga biaya efisiensi bisa digunakan untuk tunjangan berbasis kinerja," kata dia.

Sumber: VIVAnews 

No comments:

Post a Comment